Setelah adanya penyetaraan nama mengenai kepegawaian menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara, maka tidak ada lagi pegawai selain itu yang berada di bawah naungan pemerintah. ASN dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Penulis hanya ingin fokus ke PNS karena di sini akan dibagi menjadi 5, yakni Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.
Adapun fokus kita yakni Jabatan Fungsional, yang memiliki tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan sesuai dengan lulusan dan profesinya. Jabatan Fungsional memiliki 2 jenis, yakni Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Perbedaan keduanya yakni terlihat pada sisi yang mempunyai keunggulan masing-masing. Keahlian lebih fokus kepada tingkat pendidikan, sedangkan keterampilan lebih fokus ke teknis yang dimiliki seperti pengalaman kerja atau pelatihan yang pernah diikuti.
Banyaknya fungsional yang ada, terdapat fungsional yang fokus terhadap pengembangan UMKM. Hal ini terwujud dengan adanya PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang memiliki intervensi ke beberapa instansi yang fokus pada UMKM untuk melakukan rotasi atau inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Fungsional Pengembang Kewirausahaan semakin kuat dengan adanya Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Perkembangan UMKM di Indonesia semakin menggeliat untuk membangkitkan ekonomi Indonesia. Hal itu membuat rumah besar Indonesia perlu memiliki kementerian tersendiri untuk menaungi UMKM. Maka, di era Presiden Prabowo diwujudkan dengan memisahkan Kementerian UMKM dengan Kementerian Koperasi. Hal ini terjadi pada tahun 2024 dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024. Maka, Kementerian UMKM secara resmi memiliki nomenklatur wilayah kerja sendiri yang langsung berada di bawah Presiden.
Jabatan Pengembang Kewirausahaan yang sudah ada sejak 2023 ini masih memiliki banyak PR yang harus dituntaskan. Dari segi pembinaan sumber daya pegawai, baru ada asosiasi pengembang kewirausahaan dengan hadirnya PEWIRA atau dikenal dengan Perhimpunan Pengembang Kewirausahaan. Tujuan hadirnya PEWIRA ini sebagai mitra strategis dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional sekaligus mempercepat lahirnya wirausaha-wirausaha unggul, khususnya dari kalangan generasi muda.
Kekurangan lainnya mengenai Perpres mengenai tunjangan yang dapat menyejahterakan pegawai Pengembang Kewirausahaan. Perpres yang dimaksud perlu hadir untuk menjembatani ekonomi pegawai terkait. Hingga penulis menulis hari ini, belum adanya regulasi yang resmi mengatur tentang tunjangan bagi pegawai Pengembang Kewirausahaan.
Di sisi pegawai Pengembang Kewirausahaan yang berada di daerah mengalami kebingungan karena mereka hanya bergerak di Dinas, khususnya bidang UMKM. Menurut pandangan penulis, seyogianya pegawai Pengembang Kewirausahaan dapat bekerja di lintas sektor seperti sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor industri, dan sampai sektor perikanan. Ini dilihat dari dampak UMKM yang tidak hanya dipegang oleh leading sector, namun juga beberapa sektor turunan yang malah lebih fokus.
Ke depannya, pegawai Pengembang Kewirausahaan juga agar dapat diberikan pelatihan yang sesuai dengan butir-butir kegiatan yang sudah diamanahkan dalam regulasi Pengembang Kewirausahaan. Hal baru yang mungkin masih sedikit yakni pemetaan UMKM. Butir kegiatan pemetaan UMKM masih minim dilakukan oleh instansi yang menaungi JF Pengembang Kewirausahaan. Maka, hadirnya asosiasi yang tadi sudah disebutkan perlu merambah ke dalam hal ini.
